Kuwu Desa Cipeujeuh Wetan Jadi Tersangka Pengupasan Tanah, Kerugian Negara Rp575 Juta
CIREBON - Kuwu atau Kepala Desa Cipeujeuh Wetan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengupasan tanah, bersama seorang pengusaha.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH, Kamis (16/12/2021).
Hutamrin menyampaikan dalam ekspos kepada wartawan, kusu berinisial ST telah dilakukan pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka.
\"Hari ini kami telah merampungkan pemeriksaan dan menetapkan dua tersangka,\" kata Hutamrin, dalam keterangannya.
Disampaikan dia, tersangka berinisial ST adalah kuwu Cipejeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Sementara satu tersangka lainnya adalah PT dari pihak swasta yang bersama-sama dengan kuwu melakukan tindakan tersebut.
\"Dugaan tindak pidana korupsi telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan,\" tandas Hutamrin.
Diungkapkan dia, perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengupasan tanah di lahan milik desa.
Akubat pengupasan tanah tersebut, lahan milik desa menjadi rusak dan tidak bisa terpakai lagi.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah melakukan perhitungan kerugian dengan bantuan Inspektorat. Hasilnya, kerugian negara mencapai Rp575 juta.
Dalam perjalanannya, Kuwu Cipejeuh Wetan telah melakukan pengembalian kerugian uang negara sebesar Rp250 juta. Sementara pengusaha berinisial TT belum melakukan pengembalian. (dri)
Baca juga:
- Ganjil-Genap saat Nataru di Kota Cirebon, Sekda: Masih Digodok…
- Tutup Peti Laura Anna, Prosesi Diiringi Isak Tangis Histeris
- Razia Pajak Kendaraan, 277 Ribu Kendaraan di Kabupaten Cirebon Menunggak, Potensi Anggaran Rp160 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: